Langsung ke konten utama

PEJELASAN SEPUTAR AQIQAH

Sekelumit Penjelasan Seputar Aqiqah

Kehadiran si buah hati nan mungil di tengah-tengah keluarga adalah kegembiraan tersendiri yang tak terhingga. Sebab, anak merupakan suatu anugerah, penyejuk pandangan mata, dan dambaan setiap suami istri yang telah berkeluarga. Allah berfirman:

ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. (QS. al-Kahfi [18]: 46)

Oleh karenanya, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat agung tersebut, salah satu wujudnya adalah dengan mengadakan aqiqah. Aqiqah merupakan sebuah sunnah yang masih banyak dilalaikan oleh kaum muslimin saat ini dan menggantinya dengan lainnya.

Namun, apakah itu aqiqah? Bagaimana hukum-hukum seputarnya? Ini membutuhkan ilmu dan penjelasan lebih lanjut sehingga kita bisa mengamalkannya atas dasar ilmu dan dengan lapang dada. Semoga penjelasan singkat ini bisa memberikan secercah sinar untuk menghidupkan salah satu sunnah Nabi tersebut. Amin.

Definisi Aqiqah

Aqiqah secara bahasa artinya memotong. Disebut demikian karena seorang telah memotong hewan sembelihan atau memotong rambut bayi. Adapun secara istilah yaitu sembelihan untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh.

Aqiqah Disyari’atkan

Bagi orang tua yang mampu, disyari’atkan untuk menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran bayinya. Dua ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang banyak sekali, di antaranya:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ a أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ  قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah bersabda, “Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, serta diberi nama.”

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ s قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ n يَقُوْلُ: عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Ummu Kurzin al-Ka’biyyah berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Untuk anak laki-laki aqiqahnya adalah dua kambing yang sepadan, sedangkan anak perempuan satu kambing.’”

Hadits ini dan lainnya menunjukkan kepada kita akan disyari’atkannya aqiqah. Ibnul Qathan mengatakan, “Tentang aqiqah telah terkumpul padanya perbuatan dan perintah Nabi. Seluruh ulama telah menetapkan sunnahnya, di antara mereka mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkannya.”

Dan para ulama berselisih tentang hukumnya:

Pertama: Aqiqah hukumnya adalah sunnah. Inilah pendapat mayoritas ulama ahli fiqih dan ahli hadits, madzhab Maliki, Syafi’i, dan Ahmad.

Kedua: Aqiqah hukumnya wajib. Pendapat ini dikuatkan oleh sejumlah ulama seperti Hasan al-Bashri, Abu Zinad, madzhab Zhahiriyyah, dan sebagainya.

Terlepas dari wajib atau tidaknya aqiqah, maka seorang muslim hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menghidupkan sunnah aqiqah ini. Dahulu Yahya al-Anshari mengatakan, “Saya mendapati manusia, mereka tidak meninggalkan aqiqah untuk anak bayi mereka baik putra atau putri.”

Sampai-sampai para ulama mengatakan boleh hutang untuk aqiqah bagi yang memiliki harapan bisa melunasi hutangnya, semoga Allah memudahkan pembayarannya sebab dia telah menghidupkan sunnah.[9]

Hikmah dan Faedah Aqiqah

Sesungguhnya syari’at Islam yang mulia ini sangat indah. Segala hukumnya dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan. Hanya, kadang kita mengetahui dan kadang juga kita tidak mengetahui hikmah tersebut. Para hamba memang tidak diwajibkan untuk mengetahui perincian hikmah Allah, namun cukup bagi mereka untuk hanya mengimani, mengilmui secara umum, dan pasrah sepenuhnya, sebab mengetahui perincian hikmah adalah sesuatu yang berada di luar batas kemampuan akal manusia.

Namun, hal itu sama sekali tidak mencegah seorang untuk mengetahui hikmah suatu syari’at karena hal tersebut memiliki beberapa manfaat.

Manfaat mengetahui hikmah suatu syari’at

Di antaranya:

1. Mengetahui ketinggian dan keindahan syari’at Islam karena semua syari’atnya dibangun di atas hikmah.

2. Bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada hal lain yang semakna.

3. Lebih menenteramkan seorang hamba dengan hukum tersebut.

4. Penyemangat untuk menjalankan hukum syari’at.

5. Bisa memberikan kepuasan kepada orang lain.

6. Memberikan kekuatan ilmu yang matang.

7. Menampakkan makna salah satu nama Allah yaitu al-Hakim.

Hikmah disyari’atkannya aqiqah

Para ulama mengatakan bahwa aqiqah memiliki hikmah yang bisa diketahui bukan sekadar ibadah mahdhah (murni) yang tidak diketahui hikmahnya. Al-Hafizh Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa hikmah di balik syari’at aqiqah ini, di antaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi

2. Taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dan syukur kepada-Nya

3. Membebaskan anak bayi dari pergadaian

4. Penyebab kebaikan anak, pertumbuhannya, keselamatannya, panjang umurnya, dan terhindar dari gangguan setan.

Bolehkah Sembelihan Disebut Aqiqah?!

Terdapat perselisihan dan perbedaan pendapat di antara para ulama tentang masalah ini. Sebagian ulama tidak membolehkan, sedang sebagian lagi memperbolehkan. Pendapat terkuat adalah seperti yang diuraikan oleh Al-Hafizh Ibnul Qayyim, “Perselisihan masalah ini persis dengan perselisihan tentang penamaan isya’ dengan ’atamah. Dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Adapun pendapat yang benar dalam dua masalah ini adalah dibenci melalaikan nama syar’i berupa isya’ dan nasikah. Namun, apabila tidak melalaikan nama syar’i (isya’ dan nasikah) tersebut kemudian kadang-kadang menggunakan nama lain (’atamah dan aqiqah) maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Dengan demikian tidak ada pertentangan di antara hadits Nabi.”

Aqiqah Setelah Dewasa, Bolehkah?

Para ulama berselisih pendapat tentang ini menjadi dua pendapat:

Pertama: Tidak disyari’atkan, karena aqiqah khusus ketika masih bayi. Alasan mereka karena aqiqah ketika dewasa tidak dikenal dari para sahabat. Inilah pendapat Malikiyyah.

Kedua: Disyari’atkan aqiqah bagi orang dewasa yang belum aqiqah. Inilah madzhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah.

Pendapat kedua lebih kuat. Alasannya ialah sebagai berikut:

1. Keumuman dalil yang menunjukkan bahwa bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka selagi dia masih tergadai hendaknya kita segera membebaskannya sekalipun sudah dewasa.

2. Telah sah hal ini dari perbuatan Nabi.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ بِالنُّبُوَّةِ

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi mengaqiqahi dirinya setelah diutus dengan kenabian.

3. Hal ini ditegaskan oleh sebagian ulama tabi’in. Ibnu Sirin berkata, “Seandainya saya tahu kalau saya belum diaqiqahi, niscaya saya akan mengaqiqahi untuk diriku.” Hasan al-Bashri berkata, “Kalau engkau belum diaqiqahi, maka aqiqahilah dirimu sendiri sekalipun sudah dewasa.”

Pendapat yang mensyari’atkan aqiqah bagi orang dewasa ini juga dikuatkan oleh Syaikh Albani dan Syaikh Ibnu Baz, kata beliau setelah memaparkan perselisihan ulama tentang masalah ini, “Pendapat yang benar adalah pendapat pertama (sunnahnya aqiqah bagi dewasa) karena aqiqah adalah bentuk taqarrub kepada Allah dan berbuat baik kepada sang bayi serta membebaskannya dari pergadaian sehingga hal itu disyari’atkan bagi dirinya sendiri, orang tuanya, atau keluarganya.”

Waktu Aqiqah

Penyembelihan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, berdasarkan hadits Samurah yang telah lalu:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ  أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ  قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah bersabda, “Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, serta diberi nama.”

Ibnul Qayyim berkata, “Inilah pendapat mayoritas ahli ilmu. Kami akan menyebutkan ucapan-ucapan mereka yang telah sampai kepada kami, di antaranya adalah dari Aisyah Ummul Mukminin, Hasan Bashri, Qatadah, dan Atha’.”

Dan hari ketujuh itu dihitung mulai dari hari kelahiran. Kalau lahir pada hari Sabtu—misalnya—maka sembelihan dilakukan pada hari Jum’at berikutnya. Inilah kaidahnya. Hikmahnya kenapa ditunggu sampai hari ketujuh adalah agar kita optimis dengan keselamatan bayi karena telah melalui semua hari.

Perlu kami tegaskan di sini juga bahwa yang menjadi patokan dalam hari ketujuh ini adalah waktu penyembelihan, bukan waktu makan daging aqiqah atau memasaknya.

Demikianlah, aqiqah pada hari ketujuh itu memang merupakan sunnah dan lebih utama. Namun, apakah itu suatu keharusan yang paten sehingga tidak boleh sebelum atau sesudahnya?!!

Masalah ini diperselisihkan oleh ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu hari ketujuh adalah paten sehingga tidak boleh sebelum atau sesudahnya. Dan ini adalah madzhab Malikiyyah.

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu hari ketujuh bersifat keutamaan saja sehingga boleh sebelum atau sesudahnya. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) inilah yang lebih kuat, insya Allah. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Tidak boleh mendahului ibadah sebelum ada sebabnya, dan boleh setelah adanya sebab sebelum adanya syarat”, sedangkan sebab disyari’atkannya aqiqah sudah ada yaitu kelahiran bayi.[24]

Kriteria Hewan Aqiqah

Disyari’atkan untuk menyembelih hewan aqiqah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ s قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ  يَقُوْلُ: عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Ummu Kurzin al-Ka’biyyah berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Untuk anak laki-laki aqiqahnya adalah dua kambing yang sepadan, sedangkan anak perempuan satu kambing.’”

Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah bayi perempuan separuh bayi laki-laki. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hikmahnya jelas, karena lelaki lebih utama maka kegembiraan mendapatkan karunia anak laki-laki lebih daripada anak wanita.

Dan tidak mengapa hewan sembelihan tersebut jantan atau betina, karena dalam sebagian riwayat hadits di atas terdapat tambahan:

وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Dan tidak membahayakan kalian apakah hewannya jantan atau betina.”

Maksud Nabi adalah bahwa hewan aqiqah boleh jantan atau betina, sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah 11/267.

Dan hewan aqiqah tidak boleh berupa selain hewan qurban seperti ayam, bebek, burung, atau lainnya. Adapun ucapan Ibrahim at-Taimi, “Dianjurkan aqiqah sekalipun dengan burung”, maksud beliau adalah untuk menekankan aqiqah secara berlebihan tetapi bukan berarti boleh aqiqah dengan burung.

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hewan aqiqah hanyalah kambing saja, tidak boleh yang lain. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Menurutku tidak boleh selain kambing.” Oleh karenanya, hendaknya seorang mengutamakan kambing agar sesuai dengan hadits, sekalipun bila dia menyembelih hewan qurban lainnya seperti sapi atau unta tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Dan tidak mengapa memecah tulang hewan sembelihan menurut pendapat yang kuat. Adapun keyakinan sebagian kalangan bahwa dalam menyembelih tidak diperbolehkan memecahkan tulang hewannya kemudian memendamnya, dan sebagainya; semua ini tidak ada dalilnya yang shahih sama sekali sebagaimana ditegaskan oleh al-Allamah Shiddiq Hasan Khan.

Walimah Aqiqah

Diperbolehkan untuk mengadakan walimah aqiqah untuk makan bersama daging aqiqah atau membagikannya kepada yang berhak. Sekalipun tidak ada hadits yang marfu’ sampai kepada Nabi tentang hal ini. Nmaun telah datang riwayat dari sahabat. Imam Bukhari meriwayatkan dalam al-Adab al-Mufrad (1255) dari Mu’awiyah bin Qurrah, ia berkata, “Tatkala anak saya Iyas lahir, saya mengundang beberapa sahabat nabi kemudian saya menjamu mereka lalu mereka berdo’a. Saya berkata, “Sesungguhnya kalian telah berdo’a, semoga Allah memberkahi apa yang kalian do’akan. Saya akan berdo’a dengan suatu do’a maka aminkanlah. Maka saya pun berdo’a dengan do’a yang banyak sekali untuk agamanya, akalnya, dan lain sebagainya dan saya akan membuktikan padanya dengan do’aku pada saat itu.”

Atsar ini menunjukkan bolehnya mengadakan walimah aqiqah agar ungkapan syukur kegembiraan mendapatkan anak lebih tampak dan agar mendapatkan do’a keberkahan untuk anak yang baru lahir. Dan tidak mengapa juga jika diisi oleh taushiyah atau ceramah singkat jika dibutuhkan. Namun, tidak boleh di dalamnya membuat acara-acara yang berisi kemungkaran seperti musik dan sebagainya.

Demikian beberapa hal yang berkaitan tentang masalah aqiqah. Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita semua untuk menghidupkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

HINDARI BABY TALK

ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH