HUKUM MENCUKUR RAMBUT BAYI

Mencukur rambut bayi menjadi salah satu perawatan para orangtua, utamanya ketika baru lahir. Namun, untuk melakukan itu perlu adanya pengetahuan agar tidak salah. Untuk merawat seorang bayi, masyarakat juga banyak yang mempertimbangkan adat dan hukum islamnya. Hal ini dilakukan agar tidak melakukan kesalahan dan mengikuti tata cara yang sesuai.

Mencukur rambut bayi dalam Islam selalu diterapkan sejak bayi lahir, karena dipercaya menjadi kebaikan dan untuk menunjukkan iman kepada Allah SWT.

Untuk itu, apa hukum mencukur rambut bayi dalam Islam? Berikut Admin telah merangkum dari berbagi sumber. Di simak ya, Ma!

Baca Juga : Resep Rendang Kambing

1. Mencukur rambut bayi merupakan Sunnah Muakkad

Terdapat sebuah hadist yang menjelaskan mengenai mencukur rambut bayi dan aqiqah.

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)

Dalam hal ini, mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukan merupakan hal yang wajib, tetapi sunnah muakkad bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan pelaksanannya atau mendekati wajib.

    2. Dilakukan pada hari ke tujuh setelah melahirkan

    Setelah bayi dilahirkan, pada hari ketujuh dianjurkan untuk mencukur rambut bayi.

    Sebagaimana anjuran ini yang berbunyi, “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya. Dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR An-Nasa’I, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).



    Namun, jika pada saat itu orangtua tidak mampu untuk menyelenggarakan aqiqah, maka dapat menunda pelaksanaan sampai mampu secara finansial.


    3. Mencukur rambut bayi untuk menghilangkan kotoran

    Salah satu manfaat mencukur rambut bayi adalah untuk menghilangkan kotoran.

    Hal ini dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar, “Buang kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya” (Al-Istidzkar, 5/315).

    Dengan mencukur rambut, juga memberikan manfaat pada bayi seperti membuka lubang pori-pori yang ada di kepala bayi agar menguatkan indra penglihatan, penciuman dan pendengaran, selain itu kepala bayi juga lebih ringan.

    4. Orangtua disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak

    Setelah mencukur rambut bayi, para orangtua disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak yang beratnya seberat rambut yang dicukur.

    Ini dapat dilakukan kapanpun dan bila dilaksanakan akan mendapat pahala, tetapi jika tidak dilaksanakan juga tidak berdosa.

    Jadi kembali lagi dengan keputusan para orangtua ya, Ma.

    Baca Juga : Resep Semur Kambing


    5. Dilarang untuk melakukan Al-Qaz’u

    Rambut bayi harus dicukur secara menyeluruh, bukan sebagian apalagi tidak beraturan. Hal ini disebut dengan Al-Qaz’u yang artinya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.

    Kemudian, apa saja yang termasuk dalam Al-Qaz’u?

    • Mencukur rambut hanya dibagian tengah dan membiarkan sisi kanan dan kiri
    • Mencukur rambut hanya bagian depan kepala dan membiarkan sisi belakang
    • Mencukur rambut tidak beraturan atau secara acak.

    Nah, udah tau kan Ma apa hukum mencukur rambut bayi dalam Islam? Semoga artikel ini bisa memberi manfaat dan menambah ilmu ya, Ma!

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

    HINDARI BABY TALK

    ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH