CARA MENGUBUR ARI-ARI

 Bagaimana cara memperlakukan ari-ari (plasenta) bayi?

Apa ada ritual khusus?

Dalam pandangan hukum Islam terjadi perbedaan pendapat ulama. Akan tetapi ada sebagian ulama menganjurkan untuk mengubur bagian tubuh yang terlepas sebagai bentuk memuliakan manusia, salah satunya ari-ari.


“Dan disunnahkan mengubur bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya, seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut, dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam, sebagai bentuk memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut.” (Imam Syamsudin ar-Ramli dalam kitab Nihayat al Muhtaj juz 2 halaman 495)

Dipertegas dengan ungkapan Imam al Barmawy dalam kitab Hasyiyah Jamal juz II halaman 190 bahwa ari-ari termasuk bagian tubuh dari manusia.


“Ungkapan Imam al Barmawy, Masyimah (ari-ari) yang juga dikenal dengan nama al Kholash maka seperti bagian tubuh seseorang. Karena ia terpotong dari tubuh seorang anak maka ia bagian tubuhnya.”


Mengubur ari-ari sepertinya sudah menjadi tradisi turun menurun terutama masyarakat Jawa. 


Menurut pengalaman Bunda, bagaimana?


Sharing di kolom komen yuk!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

HINDARI BABY TALK

ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH