QODHO DAN FIDYAH PUASA
Sebentar Lagi Kita Akan Memasuki Bulan Ramadhan
Tidak terasa ya Sahabat, sebentar lagi kita akan
kembali memasuki bulan Ramadhan, bulan suci yang membawa begitu banyak
keutamaan dan keberkahan dari Allah bagi umat Islam. Tapi, sebelumnya, sudah
pada tahu kan hukum ibadah puasa di bulan Ramadhan?
Sebagai umat muslim dan beriman, Allah mewajibkan
kita untuk berpuasa, ada dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa."
Namun, beberapa di antara kita ada juga yang tidak
berpuasa. Baik dengan sengaja atau karena uzur yang tak dapat dihindari,
seperti sakit, nifas, sedang dalam perjalanan yang membuat kita tidak
memungkinkan untuk lanjut puasa, atau bagi wanita ketika sedang waktunya datang
bulan. Masalahnya, masih boleh tidak ya bayar utang puasa sekarang? Bayarnya
pakai qadha puasa atau fidyah? Simak beberapa poin di bawah ini ya untuk tahu
posisi Anda ada di mana:
1.
Hukum Membatalkan Puasa dan Kifarat Batalnya Puasa
a.
Wajib Tidak Berpuasa disertai dengan Kewajiban Mengqada
Hal ini berlaku bagi wanita yang sedang haid atau
nifas, dan wajib pula baginya mengganti puasanya di bulan selain Ramadhan.
b.
Jaiz
Boleh untuk tidak berpuasa disertai dengan kewajiban
membayar puasa di bulan selain Ramadhan. Hal ini berlaku bagi orang yang sakit
dan khawatir sakitnya akan bertambah parah apabila berpuasa. Selain itu,
diperbolehkan juga bagi mereka yang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat
secara syariah untuk tidak berpuasa.
c.
Wajib Membayar Fidyah dan Mengganti Puasa
Hal ini berlaku bagi orang yang khawatir akan
keselamatan orang lain, juga bagi ibu yang menyusui yang khawatir pada anaknya
sehingga ia tidak berpuasa. Maka jatuhlah kewajiban baginya untuk membayar
fidyah dan mengganti puasa. Selain itu, puasa qadha wajib dilaksanakan bagi
mereka yang meninggalkan puasa karena puasa merupakan kewajiban yang tidak
boleh untuk ditinggalkan.
Ketentuan membayar fidyah sesuai dengan Al-Quran,
surat Al-Baqarah ayat 184 : “…..dan bagi orang berat menjalankannya maka wajib
membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….”, sedangkan kewajiban
membayar puasa adalah sama halnya seperti orang sakit yang membatalkan
puasanya.
Beda halnya apabila yang ia khawatirkan adalah
keselamatan dirinya sendiri, seperti ibu menyusui yang khawatir akan
keselamatan dirinya, atau dirinya dan anaknya jika ia berpuasa, maka kewajiban
fidyah gugur baginya dan hanya berlaku kewajiban mengganti puasa saja. Begitu
juga halnya dengan orang yang bekerja dan khawatir akan keselamatan dirinya
jika ia berpuasa.
Kewajiban membayar fidyah dan mengganti puasa
sekaligus ini juga berlaku bagi orang-orang yang mengganti puasanya yang tidak
dilaksanakan pada Ramadhan tahun lalu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya,
padahal sepanjang tahun tersebut sangatlah memungkinkan baginya untuk mengganti
puasa tersebut.
d.
Wajib Membayar Fidyah tanpa Mengqada Puasa yang ditinggalkan
Hal ini berlaku bagi orang lanjut usia yang memang
sudah tidak memungkinkan lagi mengganti puasa, maka gugur baginya kewajiban
mengqada dan hanya membayar fidyah saja.
e.
Wajib Mengqada Puasa tanpa Membayar Fidyah
Hal ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa
karena epilepsi, atau sesuatu hal yang disengaja yang menyebabkan batalnya
puasa di Bulan Ramadhan kecuali jima. Bagi mereka yang sengaja berjima saat
menjalankan ibadah puasa maka wajib baginya mengganti puasa tersebut dan
membayar kafarat.
Kafarat yang harus ia penuhi adalah memerdekakan
budak perempuan yang mukmin, atau puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak
mampu maka ia harus memberi makan 60 orang miskin/fakir, masing-masing diberi
satu mud (setara dengan 675 gram atau 0,688 liter).
f.
Tidak Wajib Mengganti Puasa dan Tidak Pula Membayar Fidyah
Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak berakal atau
gila, bukan pura-pura gila. Berlaku pula untuk anak-anak yang belum baligh dan
non-muslim.
Amalan puasa ini memang harus kita latih dari
jauh-jauh hari sebelum Ramadhan tiba. Sebab seperti lomba lari, kita pun harus
terbiasa untuk berlari agar bisa mengatur tempo, mempersiapkan diri agar
memiliki stamina yang kuat untuk berlari. Berlatih puasa pun perlu dilakukan
agar perut kita tidak kaget, begitu juga dengan fisik kita. Jadi, sudah tidak
alasan lagi kalau puasa itu bikin lemas dan malas, yang mana akhirnya jadi
batal karena alibi tadi.
2.
Hukuman Bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu
berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki
medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak
rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakan. “aku tidak mampu”,
keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika
sampai dipuncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara
apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian
keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki
diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya,
“siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka
sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’i]
Jika ada orang-orang saat di tengah Ramadhan ia
batal puasa tanpa adanya uzur syar’i, maka hendaknya ia melakukan hal-hal ini:
a.
Bertaubat Kepada Allah
Taubatan nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya
penuh penyesalan dan tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Serta menyadari
jika ia melakukan kesalahan berupa meninggalkan perintah Allah secara sengaja.
b.
Tetap Menahan Diri dari Makan dan Minum
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan
terhadap bulan Ramadhan, meskipun puasanya di hari itu telah batal. Hendaklah
ia tetap menahan diri dengan tidak makan dan minum di sisa hari itu.
c.
Kewajiban Mengqada Puasa dan Bayar Fidyah
Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa wajib baginya mengganti puasa yang ia batalkan.
Namun, ada juga yang mengatakan tidak perlu qada, tapi tetap membayar fidyah
karena ia membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.
d.
Memperbanyak Ibadah Sunnah
Sebagai bentuk keinginan untuk menjadi pribadi yang
lebih baik, maka seseorang harus memperbanyak amalan sunnah. Seperti berdzikir,
mendirikan shalat malam, melaksanakan shalat rawatib, puasa sunah, membaca
Alquran, serta amalan sunnah lainnya. Tidak lupa juga untuk berdoan dan memohon
ampun kepada Allah.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai hukum dankewajiban membayar puasa dengan qada atau fidyah, serta hukuman bagi mereka
yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan. Sebagai orang beriman, wajib
bagi kita menjalankan puasa dan jangan sesekali membatalkan puasa tanpa ada
sebab yang syar’i.
Semoga Allah selalu memberikan kita kesehatan,
sehingga mampu menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Pun dengan dosa-dosa
kita, semoga Allah senantiasa mengampuni kita karena Ia Maha Pengampun dan
mencintai hamba-Nya yang bertaubat.
Komentar
Posting Komentar