QODHO DAN FIDYAH PUASA

Sebentar Lagi Kita Akan Memasuki Bulan Ramadhan

Tidak terasa ya Sahabat, sebentar lagi kita akan kembali memasuki bulan Ramadhan, bulan suci yang membawa begitu banyak keutamaan dan keberkahan dari Allah bagi umat Islam. Tapi, sebelumnya, sudah pada tahu kan hukum ibadah puasa di bulan Ramadhan?

 

Sebagai umat muslim dan beriman, Allah mewajibkan kita untuk berpuasa, ada dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

 

Namun, beberapa di antara kita ada juga yang tidak berpuasa. Baik dengan sengaja atau karena uzur yang tak dapat dihindari, seperti sakit, nifas, sedang dalam perjalanan yang membuat kita tidak memungkinkan untuk lanjut puasa, atau bagi wanita ketika sedang waktunya datang bulan. Masalahnya, masih boleh tidak ya bayar utang puasa sekarang? Bayarnya pakai qadha puasa atau fidyah? Simak beberapa poin di bawah ini ya untuk tahu posisi Anda ada di mana:



 

1. Hukum Membatalkan Puasa dan Kifarat Batalnya Puasa

a. Wajib Tidak Berpuasa disertai dengan Kewajiban Mengqada

Hal ini berlaku bagi wanita yang sedang haid atau nifas, dan wajib pula baginya mengganti puasanya di bulan selain Ramadhan.

b. Jaiz

Boleh untuk tidak berpuasa disertai dengan kewajiban membayar puasa di bulan selain Ramadhan. Hal ini berlaku bagi orang yang sakit dan khawatir sakitnya akan bertambah parah apabila berpuasa. Selain itu, diperbolehkan juga bagi mereka yang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat secara syariah untuk tidak berpuasa.

c. Wajib Membayar Fidyah dan Mengganti Puasa

Hal ini berlaku bagi orang yang khawatir akan keselamatan orang lain, juga bagi ibu yang menyusui yang khawatir pada anaknya sehingga ia tidak berpuasa. Maka jatuhlah kewajiban baginya untuk membayar fidyah dan mengganti puasa. Selain itu, puasa qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena puasa merupakan kewajiban yang tidak boleh untuk ditinggalkan.

Ketentuan membayar fidyah sesuai dengan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 184 : “…..dan bagi orang berat menjalankannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….”, sedangkan kewajiban membayar puasa adalah sama halnya seperti orang sakit yang membatalkan puasanya.

 

Beda halnya apabila yang ia khawatirkan adalah keselamatan dirinya sendiri, seperti ibu menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya, atau dirinya dan anaknya jika ia berpuasa, maka kewajiban fidyah gugur baginya dan hanya berlaku kewajiban mengganti puasa saja. Begitu juga halnya dengan orang yang bekerja dan khawatir akan keselamatan dirinya jika ia berpuasa.

 

Kewajiban membayar fidyah dan mengganti puasa sekaligus ini juga berlaku bagi orang-orang yang mengganti puasanya yang tidak dilaksanakan pada Ramadhan tahun lalu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, padahal sepanjang tahun tersebut sangatlah memungkinkan baginya untuk mengganti puasa tersebut.

 

d. Wajib Membayar Fidyah tanpa Mengqada Puasa yang ditinggalkan

Hal ini berlaku bagi orang lanjut usia yang memang sudah tidak memungkinkan lagi mengganti puasa, maka gugur baginya kewajiban mengqada dan hanya membayar fidyah saja.

 

e. Wajib Mengqada Puasa tanpa Membayar Fidyah

Hal ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena epilepsi, atau sesuatu hal yang disengaja yang menyebabkan batalnya puasa di Bulan Ramadhan kecuali jima. Bagi mereka yang sengaja berjima saat menjalankan ibadah puasa maka wajib baginya mengganti puasa tersebut dan membayar kafarat.

 

Kafarat yang harus ia penuhi adalah memerdekakan budak perempuan yang mukmin, atau puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 orang miskin/fakir, masing-masing diberi satu mud (setara dengan 675 gram atau 0,688 liter).

 

f. Tidak Wajib Mengganti Puasa dan Tidak Pula Membayar Fidyah

Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak berakal atau gila, bukan pura-pura gila. Berlaku pula untuk anak-anak yang belum baligh dan non-muslim.

Amalan puasa ini memang harus kita latih dari jauh-jauh hari sebelum Ramadhan tiba. Sebab seperti lomba lari, kita pun harus terbiasa untuk berlari agar bisa mengatur tempo, mempersiapkan diri agar memiliki stamina yang kuat untuk berlari. Berlatih puasa pun perlu dilakukan agar perut kita tidak kaget, begitu juga dengan fisik kita. Jadi, sudah tidak alasan lagi kalau puasa itu bikin lemas dan malas, yang mana akhirnya jadi batal karena alibi tadi.

 

2. Hukuman Bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakan. “aku tidak mampu”, keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika sampai dipuncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya, “siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’i]

 

Jika ada orang-orang saat di tengah Ramadhan ia batal puasa tanpa adanya uzur syar’i, maka hendaknya ia melakukan hal-hal ini:

 

a. Bertaubat Kepada Allah

Taubatan nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya penuh penyesalan dan tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Serta menyadari jika ia melakukan kesalahan berupa meninggalkan perintah Allah secara sengaja.

 

b. Tetap Menahan Diri dari Makan dan Minum

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan, meskipun puasanya di hari itu telah batal. Hendaklah ia tetap menahan diri dengan tidak makan dan minum di sisa hari itu.

 

c. Kewajiban Mengqada Puasa dan Bayar Fidyah

Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wajib baginya mengganti puasa yang ia batalkan. Namun, ada juga yang mengatakan tidak perlu qada, tapi tetap membayar fidyah karena ia membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

 

d. Memperbanyak Ibadah Sunnah

Sebagai bentuk keinginan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, maka seseorang harus memperbanyak amalan sunnah. Seperti berdzikir, mendirikan shalat malam, melaksanakan shalat rawatib, puasa sunah, membaca Alquran, serta amalan sunnah lainnya. Tidak lupa juga untuk berdoan dan memohon ampun  kepada Allah.

 

Itu tadi penjelasan singkat mengenai hukum dankewajiban membayar puasa dengan qada atau fidyah, serta hukuman bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan. Sebagai orang beriman, wajib bagi kita menjalankan puasa dan jangan sesekali membatalkan puasa tanpa ada sebab yang syar’i.

 

Semoga Allah selalu memberikan kita kesehatan, sehingga mampu menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Pun dengan dosa-dosa kita, semoga Allah senantiasa mengampuni kita karena Ia Maha Pengampun dan mencintai hamba-Nya yang bertaubat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

HINDARI BABY TALK

ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH