KAKEK AQIQAH UNTUK CUCU, BOLEH?

 Ada semacam kewajiban bagi seorang ayah saat buah hatinya baru lahir ke dunia. Sang ayah diwajibkan menyelenggarakan aqiqah, menyembelih dua kambing bagi bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayiperempuan.

Tetapi, ada kalanya seorang ayah tidak memiliki rezeki cukup untuk melaksanakan aqiqah. Sehingga, kewajiban itu sampai tertunda hingga anak telah dewasa.

Sementara ada peristiwa seorang kakek berinisiatif menggelar akikah untuk cucunya yang baru lahir. Alasannya, karena ayahnya belum memiliki rezeki cukup.



Bagaimana jika peristiwa semacam ini terjadi. Apakah boleh kakek mengakikahkan cucunya?

Dikutip dari konsultasi syariah, aqiqah akikah merupakan tanggung jawab orangtua sebagai bentuk nafkah kepada anaknya. Namun demikian, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bolehnya seorang kakek mengakikahkan cucunya.

Salah satunya hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas RA.

” Bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing dengan kambing jantan.”

Dalam riwayat lain oleh Nasai, Ibnu Abbas RA menyatakan,

” Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing.”

Terdapat beberapa pendekatan fikih terkait dibolehkannya kakek mengaqiqahi cucunya. Pertama, ibadah maliyah yaitu mengeluarkan harta boleh diwakilkan kepada orang lain setelah mendapat izin dari pihak pertama. Kedua, kakek itu termasuk bapak dan posisinya laiknya bapak.

Namun demikian, aqiqah sang kakek untuk cucunya boleh dilakukan, asalkan bapak si anak setuju. Jika tidak, maka bapak si anak dapat mengganti biaya aqiqah itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

HINDARI BABY TALK

ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH