KAKEK AQIQAH UNTUK CUCU, BOLEH?
Ada semacam kewajiban bagi seorang ayah saat buah hatinya baru lahir ke dunia. Sang ayah diwajibkan menyelenggarakan aqiqah, menyembelih dua kambing bagi bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayiperempuan.
Tetapi, ada kalanya seorang ayah tidak memiliki
rezeki cukup untuk melaksanakan aqiqah. Sehingga, kewajiban itu sampai tertunda
hingga anak telah dewasa.
Sementara ada peristiwa seorang kakek berinisiatif
menggelar akikah untuk cucunya yang baru lahir. Alasannya, karena ayahnya belum
memiliki rezeki cukup.
Bagaimana jika peristiwa semacam ini terjadi. Apakah
boleh kakek mengakikahkan cucunya?
Dikutip dari konsultasi syariah, aqiqah akikah
merupakan tanggung jawab orangtua sebagai bentuk nafkah kepada anaknya. Namun
demikian, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bolehnya seorang kakek
mengakikahkan cucunya.
Salah satunya hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari
Ibnu Abbas RA.
” Bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain,
masing-masing dengan kambing jantan.”
Dalam riwayat lain oleh Nasai, Ibnu Abbas RA
menyatakan,
” Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain
Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing.”
Terdapat beberapa pendekatan fikih terkait
dibolehkannya kakek mengaqiqahi cucunya. Pertama, ibadah maliyah yaitu
mengeluarkan harta boleh diwakilkan kepada orang lain setelah mendapat izin
dari pihak pertama. Kedua, kakek itu termasuk bapak dan posisinya laiknya
bapak.
Namun demikian, aqiqah sang kakek untuk cucunya
boleh dilakukan, asalkan bapak si anak setuju. Jika tidak, maka bapak si anak
dapat mengganti biaya aqiqah itu.
Komentar
Posting Komentar