CARA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ONLINE

 Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan. 



Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan. Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga : Tips Memasak Rendang

Cara membuat akta kelahiran di Jakarta Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah: 

1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong 

2. Nama dan identitas saksi kelahiran 

3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua 

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua 

Baca Juga : Tips Memasak Rendang

5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua 

6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong) 

7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEKORASI SEDERHANA NAN ELEGAN

HINDARI BABY TALK

ANJURAN PUASA BAGI PENDERITA MAAGH