HUKUM MEMOTONG TULANG KAMBING AQIQAH

Hukum memotong-motong tulang hewan aqiqah yang telah disembelih diperselisihkan diantara ulama’;

1. Menurut madzhab syafi’i dan hanbali disunatkan untuk tidak memotong-motong tulang hewan sembelihan aqiqah. Hikmahnya adalah tafa’ulan (sebagai do’a) agar anak yang diaqiqahi kelak tidak menderita patah tulang. Diantara dalilnya adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha;


“(Daging aqiqah itu) dimasak sepenggal-penggal, dan tulangnya tidak dipecah”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, No.24263)

Namun, seumpama hal itu dilakukan hukumnya tidak makruh, tapi khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama).

2. Menurut madzhab maliki, tulang tersebut boleh dipotong-potong atau dibiarkan utuh. Imam Malik dalam “Al-Muwaththo’” menjelaskan bahwa aqiqoh itu sepertihalnya qurban, karena itu diperbolehkan memotong-motong tulangnya. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Hazm, pemuka ulama’ madzhab dhohiri, beliau menjelaskan, tidak ada satu pun hadits yang shahih yang bisa dijadikan dalil mengenai pelarangan hal tersebut, termasuk riwayat dari aisyah diatas.

Baca Juga : Resep Sate Ayam Madura

Kesimpulannya, memang hukum memotong-motong tulang hewan aqiqah itu diperselisihkan oleh ulama’, ada yang menyatakan sunah untuk tidak dipotong-potong dan ada yang menyatakan diperbolehkan dipotong-potong. Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKAN ES KRIM MEMBUAT JANIN MEMBESAR ?

TATA CARA PEMBAGIAN DAGING AQIQAH

AQIQAH CEPU BLORA TERBAIK 2022