AQIQAH SETELAH DEWASA
"Bagaimana kalau kita sudah Dewasa tetapi belum di Aqiqahi?"
Tidak sedikit yang bertanya tentang Aqiqah untuk diri sendiri yang sudah dewasa karena dulu Orang tua kita belum Mampu ataupun Belum Faham tentang Aqiqah. Maka pada kesempatan kali ini Saya ingin Sharing tentang Hukum Aqiqah Saat Dewasa
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya. Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Kedua, jika
ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk
mengakikahi diri sendiri? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat
yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah. Ibnu Qudamah
mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah
bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban
orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih
sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha
dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena
akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena
itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak.
Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi
bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal
mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar
mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan
tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan,
“Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia
belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu
adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam
Ahmad, “Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri
ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan
ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum
diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad
mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”
Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah
ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah
ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak
punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia
akikahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis
tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan,
“Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang
mewajibkannya.” (Tuhfatul
maudud, Hal. 87 – 88)
Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan
akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana
orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah
tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya,
sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikandengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari
Samurah bin Jundub radliallahu
‘anhu dengan sanad yang shahih.
Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan
satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi,
dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah.
Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau
yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)
Komentar
Posting Komentar